Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban saat ini sedang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahun 2025 bagi calon guru. Ujian tersebut merupakan bagian dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG) gelombang kedua tahun ajaran 2024.Ujian dijadwalkan pada hari Rabu, 25 Juni 2025 dan Kamis, 26 Juni 2025, dengan dua sesi setiap harinya: Sesi 1 dari pukul 09:00 hingga 11:30 WIB dan Sesi 2 dari pukul 13:30 hingga 16:00 WIB.

Acara ini diawasi oleh Ketua Panitia Pelaksana UTBK UKPPPG, Dr. Mu’jizatin Fadiana, S.Si., M.Pd..

Peserta diharuskan mematuhi peraturan yang ketat untuk memastikan integritas ujian. Aturan berpakaian mengharuskan berpakaian rapi dan sopan, termasuk sepatu. Peserta laki-laki harus mengenakan kemeja putih dan celana panjang gelap (hitam), sedangkan peserta perempuan harus mengenakan kemeja putih, rok gelap (hitam), dan jilbab hitam.

Untuk menjaga lingkungan ujian yang adil dan aman, para peserta harus hadir setidaknya 60 menit sebelum sesi ujian dimulai. Peserta yang datang terlambat tidak akan diizinkan mengikuti ujian. Semua barang bawaan pribadi, termasuk tas dan sepatu, harus diletakkan di tempat yang ditentukan, seperti yang tertera pada peta lokasi ujian. Perangkat elektronik yang dapat merekam, seperti ponsel, jam tangan pintar, dan kamera, dilarang keras berada di dalam ruang ujian. Makanan dan minuman juga tidak diperbolehkan.

Setibanya di lokasi, peserta wajib melakukan verifikasi data di meja registrasi dengan menunjukkan identitas diri (KTP/SIM) dan kartu ujian. Hanya kartu ujian dan KTP/SIM yang diperbolehkan masuk ke ruang ujian. Pengawas ujian akan menyediakan alat tulis dan kertas coretan. Mereka juga akan melakukan verifikasi identitas setiap peserta terhadap KTP/SIM dan kartu ujian sebelum memimpin doa untuk memulai ujian.

Peserta reguler diberikan waktu 150 menit untuk menyelesaikan ujian. Pengawas akan memberikan token ujian, dan peserta dapat masuk ke aplikasi ujian menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang diberikan pada kartu ujian yang dicetak. Menyontek, termasuk menyalin atau berinteraksi dengan peserta lain, dilarang keras. Peserta juga dilarang meninggalkan ruang ujian kecuali diizinkan oleh pengawas. Penting untuk dicatat bahwa setiap peserta menerima serangkaian pertanyaan yang berbeda, dan penyebaran pertanyaan ujian dilarang keras karena merupakan dokumen rahasia negara. Setiap peserta yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikeluarkan dari ujian dan akan didiskualifikasi.

Setelah menyelesaikan ujian, peserta harus menyerahkan kartu ujian dan kertas coretan kepada pengawas, yang akan membubuhkan paraf pada kartu ujian sebagai konfirmasi penyelesaian, dan memperbolehkan peserta meninggalkan ruangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *