PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi guru yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau D4, baik dari jurusan kependidikan maupun non-kependidikan, yang belum memiliki pengalaman mengajar dan ingin menjadi guru. Berkenaan dengan surat dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Nomor: 1293/B2/GT.00.08/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Perkuliahan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024 tanggal 19 Agustus 2024, berikut adalah linimasa program PPG bagi Calon Guru (Pra Jabatan) Gelombang 2 Tahun 2024:

Berkenaan dengan surat dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Nomor: 1293/B2/GT.00.08/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Perkuliahan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Berikut ini adalah dokumen persyaratan Lapor Diri Program PPG bagi Calon Guru (Pra Jabatan) Kemendikbudristek Gelombang 2 Tahun 2024 di UNIVERSITAS PGRI RONGGOLAWE TUBAN

  1. Scan Pakta Integritas
    Format Pakta Integritas dapat diunduh melalui akun SIMPKB peserta. Pakta Integritas dibubuhi materai Rp 10,000 dan ditandatangani. Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_Pakta Integritas), tanggal di Fakta Integritas disesuaikan dengan tanggal ketika lapor diri
  2. Scan Ijazah S1/DIV
    Apabila terdapat kesalahan pada ijazah S1, dapat melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal. Tidak perlu mengunggah Akta-IV atau Ijazah S2/S3. Contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_Ijazah S1). Tipe File PDF maksimal 1 MB
  3. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
    Apabila transkrip nilai diterbitkan dalam format lebih dari 1 halaman (bolak-balik), maka dapat digabungkan menjadi 1 file. Mohon memperhatikan proporsi file ketika melakukan resize file.. Contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_Transkrip Nilai S1). Tipe File PDF maksimal 1 MB
  4. Scan Biodata Mahasiswa (Unduh format
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
    Scan Kartu Identitas asli (berwarna), jangan scan fotokopi KTM/SIM.Contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_KTP). Tipe File PDF maksimal 1 MB
  6. Scan Kartu Keluarga
    Scan Kartu Keluarga asli (berwarna), jangan scan fotokopi KK. Tipe File PDF maksimal 1 MB. Contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_Kartu Keluarga)
  7. Scan Akte Kelahiran
    Scan dokumen Akte Kelahiran asli, jangan mengunggah fotokopi Akte Kelahiran. Apabila tidak
    memiliki Akta Kelahiran dapat diganti dengan Surat Kenal Lahir dari kelurahan/desa setempat.Tipe File PDF maksimal 1 MB. Contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_Ake Kelahiran)
  8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Tujuan pembuatan SKCK adalah “persyaratan mengikuti PPG Prajabatan”, atau kalimat lain yang
    memiliki makna yang sama. Penerbitan SKCK dapat dilakukan dari Polsek setempat apabila memiliki kewenangan tersebut. SKCK lama yang masih berlaku dapat digunakan untuk keperluan ini.Tipe File PDF maksimal 1 MB. Contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_SKCK)
  9. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
    Silakan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (kesehatan jiwa) dari fasilitas
    kesehatan yang berwenang (Puskesmas, RS, atau instansi kesehatan lain).Tipe File PDF maksimal 1 MB. Contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_Surat Keterangan Sehat)
  10. Scan Surat Bebas NAPZA
    Silakan melakukan pemeriksaan NAPZA (minimal 3P—Amphetamine, Morphine, dan Marijuana) dari
    instansi yang berwenang (BNN, Kepolisian, atau RS setempat).Tipe File PDF maksimal 1 MB. Contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_Surat Bebas NAPZA)
  11. Scan Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6
    Berikut adalah ketentuan terkait pengambilan foto diri:
    a. Ketentuan umum:
    1) Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang sisi kiri-kanan, bagian atas kepala tidak
    berada tepat di batas foto (ada sisa), dan proporsional untuk ukuran pas foto (4×6),
    2) Memakai latar belakang (background) berwarna merah (Kode Warna Background https://www.color-hex.com/color/ff0000 )
    3) Bukan swafoto (selfie), bukan hasil reproduksi dari foto cetak, bukan crop dari foto lain, dan bukan foto hasil edit,
    4) Lakukan pengambilan foto dari studio foto untuk mendapatkan hasil yang baik dan gunakan file digital dari studio tersebut,
    5) Tidak ada teks apapun di dalam foto.
    6) Tidak memakai bros atau pin atau atau papan nama (name tag)
    7) File Pasfoto berdimensi (panjang × lebar) minimal 720×480 piksel. Ukuran tersebut setara dengan pasfoto berukuran 4×6 dengan ukuran file maksimal 512 KB. Contoh penamaan dokumen (PGSD_Joko_Foto). Tipe file JPG
    b. Ketentuan Khusus untuk Laki-Laki
    1) Memakai jas berwarna hitam, kemeja berwarna putih polos dan berkerah, dasi hitam,
    2) Tidak memakai kacamata,
    3) Tidak memakai kopyah/peci/topi.
    c. Ketentuan Khusus untuk Perempuan
    1) Memakai jas berwarna hitam, kemeja berwarna putih polos dan berkerah, tanpa dasi,
    2) Bagi yang berkerudung: memakai kerudung berwarna hitam polos,
    3) Tidak memakai kacamata,
    4) Bagi yang berkerudung panjang, masih bisa diterima apabila kerudungnya menutupi hem
    putih (dimasukkan ke dalam jas atau menutupi jas).
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah foto-yang-salah.png